Foto Yuyun Bengkulu. Kontak. Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Twitter. Enam tersangka itu adalah FA, 13 tahun, yang masuk kategori anak dan lima tersangka kategori dewasa, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Lima Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati - Berita Utama - koran. Janji itu terucap pejabat saat menjenguk keluarga Yuyun pada akhir bulan Mei lalu. Dari 12 tersangka itu, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur Dik utip Radarislam. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. . Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. 19 Mei 2016 16:08. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua. Apalagi, itu dilakukan secara bergiliran kemudian dia dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang ke jurang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, pada Kamis (29/9/2016), menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), seorang siswi SMP di daerah itu yang kematiannya pada April silam memicu kemarahan publik. Berikan Komentar. 20, dan Zainal, 23. Beberapa dari mereka juga diduga masih di bawah umur. Bukan hanya menipu, pelaku juga membunuh. id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. 12 pelaku telah diidentifikasi, dan tujuh di antaranya masih di bawah umur. Bengkulu - Kejaksaan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu minta masyarakat untuk menghormati keputusan hasil sidang karena vonis yang jatuhkan majelis hakim PN setempat sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Pengacara terpidana Za, yakni. Selain Kanjeng Dimas, kasus penipuan dukun pengganda duit juga masih hangat terjadi beberapa waktu lalu. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan. Dari 13 orang yang sudah menjalani pengadilan, hanya otak pembunuh Yuyun yang dihukum mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup terhadap Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan Yuyun siswa SMP di Renjang Lebong belum memenuhi rasa keadilan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengganti hukuman mati bagi anak adalah penjara selama sepuluh tahun. Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa. NUNUKAN, KOMPAS. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi sosial selama setahun kepada MJE (13) salah satu. Selain Zainal, empat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis. BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Jasad Yuyun, nama panggilan mendiang Yuniar,. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Ulangi Kata Sandi. Kompasiana adalah platform blog. Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hasil pemeriksaan terhadap 12 dari 14 orang pelaku oleh tim penyidik Polsek PUT dan Unit Pelayanan Perempuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias. JUDUL KASUS : Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan terhadap siswi SMP Yuyun. . -Zakaria semakin sangsi kalau Zainal, anaknya, dikatakan terlibat pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Oct 28, 2016 · Dari lima terdakwa, hanya Zainal alias Bos yang diputuskan hukuman mati. Ia mengingatkan, hakim tidak bisa menghukum lebih berat lagi karena tersangkut azas. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Pembunuh Yuyun yang masih anak-anak diputuskan jalani rehabilitasi sosial. "Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. FEIT. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim. Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan. co – Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis tidak sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. Tersangka Ja (20), residivis kasus pembunuhan Yuyun yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena terlibat kasus perampokan di daerah itu, Kamis, (16/2/2023). . A A A. Zainal Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati Minggu, 02 October 2016 KORANSINDO Majelis Hakim Pengadilan N. Baca juga: Kisah Zainal Bertemu Kembali dengan Keluarganya di Tasikmalaya Setelah 10 Tahun Berpisah. com, Bengkulu - Hampir dua bulan berlalu, berkas lima tersangka kejahatan seksual berujung kematian bocah perempuan Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu segera dinyatakan lengkap (P21) agar siap disidangkan. 13 orang sudah ditangkap dan satu tersangka. Liputan6. Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 akibat penyakit yang dideritanya. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama diperkosa oleh 14 orang. atau Masuk melalui. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Kasus Yuyun: Pembunuhan Berencana, Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang. No Namn bunga Warma Permukaan Bentuk bagian bunga pliss untuk besokAksi pembunuhan itu dilakukannya setelah ia merasa Raprindo telah menipu banyak orang. Rata-rata, pembunuhan sadis itu dilakukan oleh orang dekat. Tweet. Daftar. Ternyata belakangan diketahui kamar hotel yang akan dipesan dalam kondisi penuh. Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. (ANTARA. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah) Apr 10, 2016 · 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Sadis! Teramat Sadis! Polisi sudah membekuk 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu. com - Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. B/2016/PN Sol. 35 Tahun 2014. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) -. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim. Pengacara Zainal, Bahrul Fuadi, mengatakan penerapan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. "Yang bersangkutan. 2016) akan disidangkan di Pengadilan. Oleh : Dedy Priatmojo. Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa. May 10, 2016 · Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). 35 Tahun 2014. May 4, 2016 · LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. JPU tuntut pembunuh Yuyun hukuman mati. "Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. Orangtua Zainal syok berat begitu mengetahui anaknya itu dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup. Sep 30, 2016 · Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat terutama untuk keluarga korban - Nasional - Okezone Nasional Foto Yuyun Bengkulu. BR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perempuan yang ditemukan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Sebelumnya Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda saat pulang sekolah, mirisnya lagi dari 14 tersangka tersebut. Home. Kamis, 5 Mei 2016 06:31 WIB. Pembunuhan Pembunuh Yuyun Ternyata Suami Sendiri, Mayat Ditemukan Sang Anak, Ini Motifnya Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, sekira pukul 18. Nyawa anak saya tidak bisa mereka kembalikan. JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim yang mengadili kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang memvonis mati salah satu terdakwa. Enam dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun adalah anak di bawah umur. ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman. comPadahal keempat tersangka tersebut sebelumnya hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Terlama. Twitter. JagoDangdut; 100KPJ; IntipSeleb; VLIX; Sahijab; ANTV; tvOneRekontruksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dilakukan oleh 12 tersangka Foto: Ivan/Bengkulu Ekspress/JPG jpnn. com) Nov 9, 2017 · Tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun. Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Netizen mayoritas mengutuk perbuatan keji 14 ABG mabuk yang menewaskan. Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan di Kejaksaan. Dokumentasi saat polisi menggelar olah tempat perkara atas kasus Yuyun, di Bengkulu, kemarin (3/5). Sep 30, 2016 · Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016. Polisi sudah berhasil menangkap 12 pelaku, sedangkan 2 orang masih buron. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Kumpulan Berita Tentang Yuyun Terupdate Hari Ini Terbaru Terkini dan Terlengkap di Bisnis. pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, Khofifah menyatakan kebutuhan akan proteksi terutama pada perempuan dan anak-anak. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebongm Provinsi Bengkulu, mengatakan berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan Yuyun (14), seorang siswi SMP, sudah lengkap. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Heny Farida, memutuskan untuk menghukum 10 tahun terhadap 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu. Rejang Lebong2 (Antara) - Terpidana mati otak pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Zainal alias Bos (23) mengajukan kasasi atas vonis mati terhadap dirinya. Sep 16, 2016 · Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah. Sep 8, 2016 · Rejanglebong (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan hukuman mati. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal. idhakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Sebuah bangsa, lanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atau Rejang Lebong dalam persidangan 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Salah satunya, pertimbangan apakah Perpu Kebiri tersebut dapat berlaku surut, sebab Perpu tersebut ditetapkan pascakejadian Yuyun. com) Publik dikejutkan dengan tewasnya Yuyun di Padang. Umum Peristiwa Hukum Ekonomi Pendidikan Pemerintahan Politik Lingkungan. Foto: Antara Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan untuk terdakwa Zainal alias Terdakwa pemerkosa dan pembunuh. Demon Fajri , Okezone · Rabu 04 Mei 2016 15:05 WIB. Sep 30, 2016 · Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Yang meliputi hukum landasan nasional adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang. Namun yang perlu diingat adalah bahwa ini kasus kompleks, bukan hanya. Beri tahu kami apa yang Anda minati. Merdeka. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang berbuat pidana. Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Yuyun, korban perkosaan 14 orang lelaki di Bengkulu, memilih pindah dari kediaman mereka di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), karena merasa 'tidak nyaman' dengan keluarga. ARTIKEL KASUS PEMBUNUHAN YUYUN Sumber:. Sep 8, 2016 · TEMPO. Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil WCC bersama dengan organisasi perempuan lainnya di Bengkulu tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Jelang Sidang Gelombang 2 Celana Dalam Jadi Saksi Kematian Yuyun Regional Liputan6 Com Fakta Fakta Mengejutkan Kasus Yuyun Yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya Keluarga Yuyun Pindah Karena Tidak Nyaman Dengan Keluarga Pemerkosa Bbc News Indonesia Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun Di. 14 pemuda yang seolah sudah siap dengan. com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 13 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). Jelang Sidang Gelombang 2 Celana Dalam Jadi Saksi Kematian Yuyun Regional Liputan6 Com Fakta Fakta Mengejutkan Kasus Yuyun Yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya Keluarga Yuyun Pindah Karena Tidak Nyaman Dengan Keluarga Pemerkosa Bbc News Indonesia Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun Di Bengkulu Okezone News Kronologi Kasus Yuyun Dalangnya Bernama Zainal Divonis. "Saya minta masyarakat Bengkulu menghormati keputusan majelis hakim yang. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55Artinya, penyebab utama tindakan yang dilakukan oleh 12 pelaku pemerkosaan serta pembunuhan Yuyun bukan konsumsi minol, tapi adiksi pornografi dan rendahnya aktivasi otak pelaku. Masih ingatkan Anda dengan tindak pidana pemerkosaan/kekerasan seksual yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia empat belas tahun bernama Yuyun. Sep 30, 2016 · Ibunda Yuyun mengungkapkan bahwa dia masih mengingat janji pemerintah yang pernah mengatakan bahwa jika para pelaku itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum mati atau paling tidak dipenjara seumur hidup. Kasus Pembunuhan Yuyun. Dua puluh tahun penjara untuk 5 terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dianggap terlalu ringan oleh Yana. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Sidang Vonis Kasus YY Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). VIVA. Liputan6. Salah seorang warga Desa Kasie Kasubun, Lembak, Rejang Lebong, Bengkulu, Darmin, menuturkan, sebelum tragedi Yuyun terjadi kondisi kampung mengkhawatirkan. JAKARTA - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi asal Bengkulu, Yuyun, oleh 14 lelaki, menjadi alarm nyata bahwa kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak betul-betul menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat. ''Zainal divonis mati karena menjadi otak dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,'' kata Riswan kepada Okezone, Sabtu (1/10/2016). Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Dua di antaranya tercatat sebagai siswa SMP, yakni S (16) dan EG (16). Di antara para pelaku, adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menerima pelimpahan berkas enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14). LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. "Seharusnya. Hukuman mati dianggap pantas oleh Jaksa. Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos. Pedoman Media Siber. Kasus pembunuhan Yuyun merupakan satu dari sekian banyak pembunuhan sadis yang terjadi sepanjang tahun 2016. ungkapan simpati terhadap kematian Yuyun di Bengkulu (Dok: Kompas. Oct 6, 2016 · Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. 30 September 2016 01:55. Sebelumnya lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang menghukum atau vonis mati Zainal bos pelaku pemerkosaan Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. "Kemarin dilakukan rekonstruksi. COM, BANYUASIN-- Tidak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Efriza Yuniar alias Yuyun (45) warga Muara Telang Banyuasin Sumsel. Sementara itu korban masih terus berkomunikasi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan, anggota Polsek Padang Ulak, Rejanglebong, Bengkulu sedang. Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen. Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. 00 oleh 14 tersangka pelaku. Pantauan di persidangan tahap dua di PN Rejanglebong yang dilangsungkan secara. Namun orang tua dari pelaku pemerkosaan Yuyun hingga tewas masih menyangsikan anaknya terlibat aksi bejat itu. . Masuk. Vonis mati pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Bengkulu yakni Zainal alias Bos mendapat apresiasi dari kalangan anggota dewan di parlemen. TEMPO. Pembunuh Yuyun berstatus dibawah umur tetap disidangkan. Oct 7, 2016 · Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding. 2021-09-04. Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09). “Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN. Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.